CALL CENTER DISDUKCAPIL
082160498682
Home Page | Pages | Syarat - Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orangtua Masing - masing
2. Surat Pindah, jika alamat berbeda dengan alamat KK yang dimohonkan
3. Buku Nikah / Akta Perkawinan
4. Mengisi Formulir Permohonan
NB :
- Sebaiknya sekaligus mengganti KTPEL yang dimiliki, karena status kawin dan alamat telah berubah
- dan Mengganti KK orangtua masing - masing karena telah keluar dari KK orangtua tersebut
1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
2. Melaporkan SKPWNI tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (jika pindah antar kab/kota atau antar provinsi)
3. Mengisi Formulir Permohonan
1. Melampirkan Dokumen - dokumen yang dimiliki seperi : Ijazah, Buku Nikah, KTP, Akta Kelahiran, dll
2. Mengisi Formulir Permohonan
1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Mengisi Fomulir Perubahan
1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya
2. Surat Pindah Anggota Keluarga Yang Akan ditambahkan
3. Mengisi Fomulir Perubahan
1. Slot Gacor
2. Toto Slot
3. Judi Bola
Pengurusan KTPEL Langsung di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai