CALL CENTER DISDUKCAPIL
082160498682
Home Page | Pages | Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil dipimpin oleh seoarang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan penPencatatan Sipil penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari:
Setiap seksi dipimpin oleh seoarang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil.